Jumat, 15 April 2011

PAWIWAHAN


Upacara perkawinan merupakan suatu persaksian, baik kehadapan Hyang Widhi Wasa maupun kepada mayarakat luas, bahwa kedua mempelai mengikat dan mengikrarkan diri sebagai pasangan suami istri yang sah. Di samping itu, di tinju dari segi rohaniah, upacara perkawinan ini merupakan pembersihan diri terhadap kedua orang mempelai, terutama terhadap benih atau bibit baik laki maupun perempuan ( Sukla dan Swanita ), apabila bertemu agar bebas dari pengaruh-pengaruh buruk sehingga dapat di harapkan atman yang akan menjelma adalah atman yang dapat memberi sinar dan mempunyai kelahiran yang baik dan sempurna. Upacara perkawinan, pada umumnya dapat di bagi atas dua bagian, yaitu Upacara Makala-kalaan dan Natab. Upacara Makala-kalaan sebagai rangkaian dari upacara perkawinan merupakan kebahagiaan tersendiri, karena secara Samskara kedua mempelai ini di hadapkan kepada Hyang Widhi mohon pembersihan dan persaksian atas upacara yang di laksanakan. Sedangkan upacara Natab bertujuan untuk meningkatkan pembersihan, memberi bimbingan hidup dan menentukan status kedua mempelai.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © TELENGAN BALI Design by cenik85 | Blogger Theme by Nak Bali | Powered by Telengan Community